Pengertian Desa secara politik dipahami sebagai organisasi pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu dan masih dalam struktur organisme dalam wilayah pemerintahan negara. Ringkasnya, Desa sebagai “suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (Maschab, 2013:…